STAGNASI PRIOK: 25% Produk Impor Masuk Jalur Merah

Bisnis.com,09 Jul 2013, 19:22 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA–Ditjen Bea dan Cukai sulit mempercayai importir, sehingga menyebabkan porsi barang impor yang harus diperiksa di jalur merah menjadi besar, yakni 25% dari total barang yang masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan tidak semua importir di Tanah Air memiliki rekam jejak baik sehingga pihaknya dapat saja memerintahkan pemeriksaan di jalur merah sekalipun produk yang diimpor tidak tergolong berisiko tinggi.

“Komoditinya komputer, misalnya. Kalau importirnya nakal, ya akhirnya masuk jalur merah. Jangan lihat barangnya. Anda jangan men-judge itu, tetapi yang mengimpor siapa,” katanya seusai inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/7/2013) malam.

Masalah itu, lanjutnya, semakin diperparah oleh kinerja surveyor yang kadang menyampaikan laporan surveryor (LS) tidak sesuai dengan hasil verifikasi di pelabuhan muat.

“Harus diakui, kenyataannya di lapangan terjadi, laporan hasil surveyor itu ternyata bisa ‘dikadali’. Itu beberapa kali terjadi,” ujarnya. Agung menjelaskan penjaluran pada dasarnya mempertimbangkan dua aspek, yakni profil importir dan profil komoditas.

Sekalipun produk masuk kategori berisiko rendah (low risk), tetapi importir memiliki rekam jejak buruk, maka produk harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen di jalur merah.

Sebaliknya, produk berisiko sedang (medium risk), tetapi diimpor oleh importir dengan rekam jejak baik, maka kemungkinan besar hanya melewati pemeriksaan dokumen di jalur nonmerah.

Kendati demikian, pihaknya akan mengevaluasi kembali manajemen risiko berikut basis data yang dimiliki untuk memutakhirkan profil importir.

Dengan demikian, ada kemungkinan porsi 25% barang impor di jalur merah dapat diturunkan, dengan catatan tetap melalui kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

 “Kami tidak tertutup kok. Barangkali database kami perlu penyempurnaan. Siapa tahu dulu merah, sekarang sudah baik sehingga bisa naik grade-nya ke jalur kuning atau hijau,” tuturnya.

Otoritas pabean pun membuka kesempatan bagi importir yang selama ini menjadi vendor perusahaan yang masuk jalur prioritas (mitra utama/MITA) untuk masuk jalur nonmerah jika memperoleh jaminan dari perusahaan yang dipasoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini