Pasal 8 UU Kejaksaan tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

Bisnis.com,10 Jul 2013, 15:33 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum atau menjadikan jaksa kebal hukum.

Adapun ketentuan dalam pasal tersebut yakni mengatur jaksa hanya dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, dan ditahan atas ijin Jaksa Agung.

"Mekanisme ijin Jaks Agung itu semata-mata untuk memberikan jaminan dan perlindungan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen," ujar anggota Komis III DPR Komjen Pol (Purn) H.M Nurdin mewakili keterangan dari DPR pada sidang pengujian Pasal 8 ayat (5) UU No.16/2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Dia memaparkan Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan disamping harus sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan, juga harus dilaksanakan secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.

Oleh karena itu, sambungnya, negara harus memberikan jaminan kepada jaksa  agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intimidasi, hambatan, campur tangan, atau gangguan tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya dari tanggung jawab perdata, pidana atau yang lainnya.

Dia menambahkan dengan begitu, DPR berpandangan rumusan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memiliki legal ratio yang berdasar dan tepat sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini