BISNIS.COM, JAKARTA--- PT Asuransi Maipark Indonesia menyiapkan dua alternatif perubahan kewajiban sesi premi risiko gempa bumi yakni menjadi 10% atau 15% dari ketentuan saat ini sebesar 5% dan 25%.
Frans Sahusilawane, Presiden Direktur PT Asuransi Maipark Indonesia, mengatakan dua alternatif itu merupakan bagian dari kajian yang dibuat perseroan.
“OJK yang akan menentukan, 10% atau 15%,” kata Frans seusai pembukaan rapat kerja industri perasuransian nasional, Selasa (9/7/2013).
Perubahan sesi menjadi 10% atau 15% itu rencananya akan diseragamkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dibandingkan pada saat ini, kewajiban sesi itu masih dibedakan sesuai daerah.
“Kalau di daerah Jawa bagian barat itu 5%, sedangkan daerah lain sebesar 25%. Daerah lain itu seperti Jawa Tengah, Sumatra, Sulawesi, Maluku, Papua dan lain-lain,” kata Frans. Tujuan dari penyeragaman itu dinilai untuk memudahkan proses administrasi.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan perlahan mengurangi defisit neraca perdagangan di sektor asuransi. Pada tahun lalu, nilai defisit ini diperkirakan mencapai Rp11 triliun.
“Sejalan dengan kebijakan OJK untuk berusaha mengurangi defisit neraca dari sektor asuransi,” katanya.
Perubahan ini sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun depan. Frans memperkirakan OJK akan mengambil keputusan dari alternatif yang disiapkan Maipark berdasarkan efektifitas untuk mengurangi defisit neraca itu. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel