Aturan OJK Perlindungan Konsumen Rampung Agustus

Bisnis.com,10 Jul 2013, 01:35 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

BISNIS.COM, JAKARTA--- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan direncanakan selesai pada bulan Agustus tahun ini.

Kusumaningtuti Setiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi seputar peraturan ini, termasuk ke dalam internal OJK.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran [P-OJK ini] sudah bisa ditandatangani,” kata Kusumaningtuti di gedung DPR, Selasa (9//20137).

Regulasi ini diharapkan dapat menguatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.

Draft P-OJK ini dapat dibaca publik melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Namun, Kusumaningtuti mengatakan regulasi yang akan dirilis nantinya cukup banyak berubah dari draft tersebut.

Sampai paruh pertama tahun ini, regulator mengklaim terus melayani konsumen yang meminta informasi mengenai lembaga jasa keuangan hingga menerima pengaduan. Pengaduan paling banyak masih berasal dari industri keuangan non-bank.

“Tidak hanya asuransi, tapi juga pembiayaan atau multifinance serta dana pensiun,” kata Kusumaningtuti.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini