Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan pencairan rekening penampung milik Bank Mega hanya tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Elnusa bisa mendapatkan dana Rp111 miliar bila menang dalam putusan kasasi tersebut.
“Mereka [Bank Mega] harus bayar kalau ada putusan kasasi,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Rabu (10/7/2013).
Sengketa ganti rugi dana senilai Rp111 miliar akibat kasus fraud antara Bank Mega dan Elnusa masih berlangsung hingga saat ini. Pada gugatan perdata, Elnusa dinyatakan menang pada Pengadilan Negeri kemudian dikuatkan pada Pengadilan Tinggi.
Gugatan perdata itu dilayangkan setelah adanya putusan pengadilan tindak pidana korupsi atas beberapa pelaku pembobolan dana. Pelaku tersebut a.l. adalah mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki
Halim mengatakan sesuai aturan bank harus mengganti dana nasabah apabila terjadi fraud yang melibatkan pegawai bank dan tidak melibatkan nasabah.
Namun untuk kasus Elnusa bank sentral, belum bisa memutuskan apakah bank harus mengganti dana nasabah karena dinilai cukup rumit.
“Dalam pemeriksaan kami belum bisa ditemukan siapa yang berinisiatif melakukan fraud. Kasus ini cukup rumit karena fraud terjadi atas peran oknum pegawai bank dan oknum pegawai nasabah,” ujarnya.
Skandal pembobolan dana Elnusa di Bank Mega terungkap pada 2011.
BI juga telah mengenakan sanksi kepada Bank Mega atas kejahatan perbankan ini, yakni penghentian penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
Bank Mega juga dilarang untuk melakukan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun. Sanksi lain adalah fit & proper test ulang terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega.
Terkait untuk pengembalian dana nasabah, BI memerintahkan Bank mega membentuk escrow account senilai Rp111 miliar. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.
Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega, mengatakan para terpidana dalam kasus pembobolan dana ini dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bisa digunakan untuk membayar kerugian nasabah.
“Kami menunggu putusan gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel