Skandal PLTU, KPK Kembali Periksa Emir Moeis

Bisnis.com,11 Jul 2013, 11:51 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kembali mendalami perihal kasus dugaan skandal proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, dengan memeriksa tersangka Emir Moeis.

Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya dilakukan KPK terhadap Emir, dengan statusnya paska ditetapkan sebagai tersangka.

Emir tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 wib, dan belum mau memberikan keterangan pada wartawan, perihal pemeriksaan perdananya itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan politisi dari partai PDIP itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang bersangkutan.

"Iya diperiksa sebagai tersangka, untuk pertama kalinya," ujar Priharsa, Kamis (11/07).

KPK sendiri menetapkan status tersangka pada Emir pada Juli 2012 lalu, atau skeitar setahun lalu.  Hampir setahun berlalu, baru sekarang anggota DPR RI komisi XI itu akhirnya dijadwalkan diperika sebagai tersangka.

Dalam kasus proyek pembanguman PLTU Tarahan tersebut, Emir diduga telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI), senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp2,8 miliar.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan merupakan pengembangan kasus korupsi, pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini