Putusan Soal IM2 Benar, Tidak Perlu Diskusi Eksekutif & Yudikatif

Bisnis.com,11 Jul 2013, 19:51 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali merasa tidak perlu ada diskusi antara pemerintah dengan pengadilan terkait putusan kasus korupsi penggunaan frekuensi IM2.

Dia yakin keputusan bersalah atas Indar, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) atas kasus korupsi kerja sama penggunaan frekuensi PT Indosat dan PT IM2 sudah benar.

Hatta membantah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengenai kekurangpahaman otoritas yudikatif atas peraturan yang melandasi kerja sama tersebut.

"Apa gunanya hakim kalau di-gituin terus. Kalau gitu terus apa gunanya hakim," kata Hatta di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/7/2013).

Sebelumnya, Tifatul mengatakan akan mengajak diskusi pihak yudikatif mengenai peraturan yang melandasi kerja sama antara Indosat dan IM2 tersebut.

Dia yakin kerja sama itu tidak melanggar aturan karena telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Menkominfo merasa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu justru menjadi preseden buruk atas kepastian hukum investasi sektor Internet Service Provider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini