Sulit Ekspansi, Industri Minuman Alkohol Diusulkan Dapat Pelonggaran

Bisnis.com,11 Jul 2013, 17:42 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku bisnis bidang industri minuman beralkohol sulit melakukan ekspansi lantaran industri ini masuk daftar negatif investasi (DNI). Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk memberikan relaksasi kelonggaran perizinan industri minuman berakohol.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan, lantaran masuk dalam DNI, pengusaha di sektor ini tidak bisa melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas produksi, baik peningkatan pabrik eksisting atau pembangunan pabrik baru.

“Sebenarnya pengusaha mau ekspansi besar, tapi kan belum mendapatkan izin, baik perluasan maupun pembangunan pabrik baru,”kata Benny di Kantor Kemenperin, Kamis (11/7/2013).

Oleh karena itu, pihkanya mengusulkan relaksasi pelonggaran perizinan industri minuman berakohol untuk berekspansi. “Namun harus dengan persyaratan, tidak bisa dibuka semuanya, karena ini kan sensitif ya,” tambahnya.

Kelonggaran perizinan ini dibutuhkan karena selain permintaan pasar dalam negeri yang cukup tinggi, permintaan ekspor dari Korea, Jepang, dan Australia cukup banyak. Namun yang terjadi sekarang, permintaan tidak dapat dipenuhi lantaran tertahan kapasitas.

Hal ini membuat banyaknya minuman berakohol impor yang masuk ke Indonesia. Padahal sebenarnya, lanjut Benny, industri di Indonesia cukup mampu.

“Pada intinya kesempatan banyak, namun kan peraturan tidak membolehkan. Saat ini kami sudah mengusulkan ke BKPM, pihak BKPM juga sudah rapat. Diperkirakan ini sudah masuk ke Kemenko Perekonomian.” Menurutnya, pengusaha berharap agar revisi DNI bisa dipercepat.

Namun Benny menegaskan, usulan kelonggaran perizinan juga memiliki persyaratan. “Tidak dibuka semua, kemudian ada kerja sama dengan pihak lokal (bila asing mau investasi), untuk perusahaan dalam negeri harus dapat rekomendasi dari gubernur dan bupati.”

Soalnya, ada berberapa daerah yang tidak masalah dengan peningkatan kapasitas produksi minuman berakohol, seperti Manado, asal mendapat persetujuan dari gubernur dan bupati setempat.

Dalam Perpres No.36/2010 tentang DNI disebutkan bawah untuk industri minuman berakohol baik asing atau pengusaha dalam negeri tidak boleh melakukan ekspansi perluasan pabrik. “Sebenarnya pelarangan sejak 1996, sejak itu pula stuck investasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini