Jokowi Butuh 20 Hari Teken Pergub Tarif Angkutan Umum

Bisnis.com,11 Jul 2013, 15:37 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo butuh waktu 20 hari untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyesuaian tarif angkutan umum pasca penaikan harga BBM bersubsidi 21 Juni 2013.

Jokowi menegaskan hari ini angkutan umum memakai acuan tarif yang baru. Tarif baru itu telah disepakati dengan DPRD setelah permintaan tentang jaminan pelayanan angkutan umum dari Pemprov dipenuhi.

"Sudah saya teken tadi pagi jadi langsung jalan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Tarif angkutan tersebut sama dengan usulan Pemprov DKI kepada DPRD DKI pada 25 Juni silam. Yakni untuk angkutan bus kecil dari Rp2.500 menjadi Rp3.000, bus sedang Rp2.000 menjadi Rp3.000, dan angkutan besar reguler dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Disinggung mengenai jaminan perbiakan pelayanan angkutan, Jokowi meminta untuk menunggu kedatangan 600 unit bus Transjakarta dan bus sedang pada November 2013.

Jokowi mengakui pelayanan angkutan umum di Jakarta masih jauh dari ideal karena baru 40% dari kebutuhan yang ada. "Kalau sudah ideal jumlahnya baru bicara pelayanan. Sekarang baru 40% dari kebutuhan yang ada," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini