DP Rumah, Apartemen, Ruko Naik per 1 September

Bisnis.com,11 Jul 2013, 16:53 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) hingga 50% bagi kredit pemilikan rumah dan apartemen kedua dan seterusnya mulai awal September mendatang. Regulasi itu membuat  uang muka atau DP (down payment) hingga 50%.

Regulasi Uang Muka Rumah, Apartemen, Rukan, Ruko mulai 1 September 2013

Kredit

LTV

DP

KPR rumah ke-2  >70 m2

60%

40%

KPR rumah ke-3  >70 m2

50%

50%

KPA apartemen ke-2 <70 m2

70%

30%

KPA apartemen ke-3 dst  <70 m2

60%

40%

KPA apartemen ke-2 >70 m2

60%

40%

KPA aparemen ke-3 dst  >70 m2

50%

50%

Kredit rukan/ruko ke-2

70%

30%

Kredit rukan/ruko ke-3 dst

60%

40%

Sumber: Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pengetatan LTV dilakukan untuk menjaga pertumbuhan kredit properti pada kondisi yang sehat.  “Kami sudah melakukan kajian ke 12 negara negara untuk mempertajam kebijakan LTV ini,” ujarnya hari ini, Kamis (11/07/2013).

Dia menjelaskan aturan LTV yang baru ini akan diberlakukan bagi kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA) kedua dan seterusnya. “Kami juga berlakukan bagi suami-istri berdasarkan identitas yang jelas. Kalau suami sudah KPR  maka KPR yang diajukan istri berlaku aturan kepemilikan kedua,” ujarnya.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI,mengatakan bank sentral melihat pertumbuhan KPR cukup tinggi pada beberapa tipe tertentiu sehingga mendorong terjadi kenaikan harga yang jauh melebihi nilai fundamentalnya.  Kenaikan harga ini turut menaikkan harga-harga rumah/flat di tipe yang kecil.

“Sehingga ada fenomena banyak masyarakat yang tidak mampu lagi membeli rumah,” ujarnya.

Dia menjelaskan aturan LTV diberlakukan secara beragam untuk tipe KPR dan KPA tertentu. KPR untuk rumah kedua dengan tipe luas di atas 70 meter persergi (m2) dikenakan LTV 60% atau uang muka yang dibayarkan minimal 40% dari harga rumah.

Bagi KPR untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 m2 dan seterusnya dikenakan LTV 50% atau uang muka minimal 50%.

Sementara itu, bagi KPA kedua untuk tipe hingga 70 m2 dikenakan LTV 70%. LTV meningkat untuk KPA ketiga dan seterusnya untuk tipe hingga 70 m2 dengan uang muka minimal 40%.

KPA kedua dengan tipe di atas 70 m2 dikenakan LTV 60%. Adapun KPA ketiga dan seterusnya dikenakan LTV 50%. Kebijakan ini juga berlaku bagi rumah kantor dan rumah ruko kedua yakni LTV 70% dan ketiga serta seterusnya 60%.

Saat ini, kebijakan LTV yang berlaku masih 70% khusus bagi tipe KPR dan KPA di atas 70 m2.  Artinya pembeli rumah harus membayar uang muka 30%. Kebijakan LTV pertama diterbitkan pada Juni 2012 lalu. (Novita Sari Simamora)

 

Berita Lainnya:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini