Kasus Century: KPK Bantah ada tersangka Baru

Bisnis.com,12 Jul 2013, 22:45 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah adanya tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bantahan itu, menyusul adanya penyebutan dua tersangka baru oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Menurutnya, dua nama yang dimaksud oleh Pramono Anung adalah tersangka lama, yakni Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriah.

Dia mengatakan saat ini KPK masih terus mendalami kasus itu, dan mengaku akan menyeret siapapun yang dalam penyelidikan terbukti bersalah.

"Siapapun dia, sama di mata hukum. Selama dari hasil penyidikan ada dua alat bukti yang cukup, maka dia akan ditindaklanjuti," ujar Abraham di Jakarta, Jum'at (12/7/2013).

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapuna mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, termasuk mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei 2013. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini