Pengetatan Pinjaman : Kredit Rumah Kedua Diperketat

Bisnis.com,12 Jul 2013, 07:18 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan memberlakukan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) hingga 50% bagi kredit pemilikan rumah dan apartemen kedua dan seterusnya mulai awal September.

Gubernur Bank Indonesia Agus Marto wardojo mengatakan pengetatan LTV dilakukan untuk menjaga pertumbuhan kredit properti pada kondisi yang sehat. “Kami sudah melakukan kajian ke-12 negara untuk mempertajam kebijakan LTV ini,” ujarnya Kamis (11/7/2013).

BI mewajibkan KPR untuk rumah kedua dengan tipe luas di atas 70 meter persergi (m2) dikenakan LTV 60% atau uang muka yang dibayarkan minimal 40% dari harga rumah.

Agus Martowardojo menjelaskan aturan LTV yang baru ini akan diberlakukan bagi kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA) kedua dan seterusnya.

 

“Kami juga berlakukan bagi suami istri berdasarkan identitas yang jelas. Kalau suami sudah KPR maka KPR yang diajukan istri berlaku aturan kepemilikan kedua,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Muhamad Ali mengatakan kenaikan persentase LTV akan berimbas terhadap ekspansi kredit konsumer perbankan untuk jangka waktu tertentu.
“Tentu akan ada imbasnya, seperti perlambatan kredit untuk sementara waktu. BRI sejauh ini melihat masih cukup positif, karena perlambatan kredit akan diikuti dengan peningkatan kualitas pinjaman,” katanya.

Pada tahun ini BRI mengincar penyaluran KPR baru senilai Rp7,5 triliun dengan rata-rata di atas Rp500 miliar tiap bulan. Sekitar 80% penyaluran KPR BRI untuk segmen menengah atas.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menambahkan bank sentral menilai telah ada kecenderungan kondisi gelembung atau bubble pada beberapa tipe properti dengan luas di atas 70 meter persergi di beberapa kota besar di Indonesia. (Donald Banjarnahor/Novita Sari Simamora/Roberto Purba)

Selengkapnya baca http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=23#

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini