Pengunaan Anggran tak Pas, OJK Stop Konsorsium Asuransi TKI

Bisnis.com,15 Jul 2013, 20:45 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

Bisnis.com,  JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan operasi konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) terhitung 1 Agustus 2013 dan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membentuk konsorsium baru.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Ngalim Sawega mengatakan pemberhentian ini dilakukan karena pihaknya menengarai indikasi penggunaan anggaran secara tidak pas oleh PT Paladin International, yang merupakan pialang asuransi untuk konsorsium asuransi TKI. Konsorsium TKI beranggotakan 10 perusahaan asuransi dan 1 pialang asuransi.

Pada Mei 2013, OJK telah memeriksa penggunaan dana asuransi TKI yang dikelola konsorsium TKI pada periode September 2010-Februari 2013 sebesar sekitar Rp398 miliar.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui alokasi dana untuk komisi perusahaan pialang sebesar 5% atau sekitar Rp20 miliar. Sementara itu, alokasi dana yang dikelola oleh konsorsium sebagai dana untuk proteksi asuransi TKI mencapai 50% atau sekitar Rp199 miliar.

Sisanya, sebesar 45% atau sekitar Rp179 miliar dikelola oleh pialang asuransi untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti pembayaran gaji, pajak, sponsorship, CSR, dan biaya operasional perwakilan di luar negeri.

OJK menilai alokasi dana sebesar 45% oleh pialang tersebut tidak tepat karena tidak terkait langsung dengan mekanisme perlindungan terhadap TKI.

“[alokasi dananya] kurang proper, mestinya alokasi yang besar terkait asuransi TKI, ini tidak,” katanya, Sein (15/7/2013

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini