Soal Rekening Khusus, Pialang Asuransi&Reasuransi Easy Going saja

Bisnis.com,15 Jul 2013, 23:19 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA-Sejumlah pelaku pialang asuransi dan reasuransi menyatakan kesiapannya memiliki insurance broking account (IBA) jika ketentuan itu akhirnya diatur oleh regulasi.

Perihal IBA atau rekening khusus yang hanya diperuntukkan bagi penerimaan dan pembayaran premi serta klaim ini diusulkan oleh fraksi PDI-P di Komisi XI DPR untuk dimasukkan dalam RUU Perasuransian yang saat ini sedang dibahas antara parlemen dengan pemerintah.

Usulan ini tercantum dalam daftar inventarisasi masalah draf RUU Asuransi terkait pasal 26 yang mengatur mengenai larangan bagi perusahaan penunjang asuransi seperti broker hingga agen untuk menahan atau mengelola premi.

Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia, mengatakan pada umumnya broker asuransi dan reasuransi skala besar telah memiliki akun rekening yang terpisah untuk mengurus premi, klaim hingga komisi keperantaraan (brokerage fee) itu.

“Sedangkan perusahaan-perusahaan broker yang kecil, mungkin menggabungkannya [akun yang tidak terpisah] karena transaksi-transaksinya tidak besar,” kata Nanan kepada Bisnis, Senin (15/7).

Nanan mengatakan pihaknya siap menerima ketentuan itu jika disahkan menjadi regulasi karena dianggap tidak terlalu sulit untuk dijalankan oleh perusahaan broker. Namun, sebaiknya ketentuan itu tidak diatur dalam undang-undang.

“Itu terlalu teknis dan detail, sebaiknya di peraturan turunannya saja. Bisa diakomodasi di Peraturan OJK,” katanya.

Dia menilai usulan itu bagus karena pengelolaan dana oleh broker tidak hanya terdapat dalam satu rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini