Lautan Emas Mulia Bayar Utang Nasabah

Bisnis.com,16 Jul 2013, 19:30 WIB
Penulis: Anissa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan investasi emas PT Lautan Emas Mulia berencana membayar utangnya kepada para nasabah dengan cara bertahap selama 48 bulan alias 4 tahun terhitung mulai 2014.

Usulan itu disampaikan dalam proposal perdamaian tertanggal 5 Juli 2013, yang diperoleh Bisnis, Selasa (17/7/2013). Lautan Emas Mulia (LEM) menawarkan hanya membayar sisa atau selisih utang pokok mereka saja. 

Dalam proposalnya, debitur mengatakan di skema pembayaran tersebut utang pokok dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok 1 adalah nasabah dari penjualan fisik termasuk gadai, di mana nasabah yang masih aktif akan dibayar selisih 25% dari nilai kontrak yang tertera di invoice. Pembayaran dilakukan tiap tanggal 20 selama 48 bulan, mulai 20 Januari 2014. 

Kelompok 2, yaitu nasabah aktif dari penjualan dengan program ganda, akan dilunasi sesuai kontrak di invoice. Investor bakal dibayar setiap bulan mulai 23 Januari 2014 dan seterusnya hingga bulan ke-48.

Sementara itu, nasabah yang masih aktif dari penjualan program detained settlement (DS), masuk dalam kelompok 3 dan akan dibayar sesuai kontrak di invoice. LEM menjanjikan mereka dibayar setiap bulan mulai 25 Januari 2014, kemudian 25 Februari 2014, dan seterusnya selama 4 tahun.

Selain itu, tawaran perdamaian mencantumkan rebate atau rabat yang tertunggak dihapuskan dan komisi agen yang tertunggak pun dihilangkan.

Rencana perdamaian ini ditandatangani oleh dua direktur LEM, yaitu Ferisal Wijaya dan Hendry Tomy Rorong. Pihak debitur menyebutkan mereka memiliki beberapa aset berupa dua buah mobil dan emas dengan berat total 6,4 kilogram yang disimpan di pimpinan cabang Medan, Cirebon, serta Semarang. 

LEM merupakan satu dari beberapa perusahaan investasi emas yang diajukan ke pengadilan karena gagal membayar investornya. Awalnya, mereka dimohonkan pailit oleh tiga nasabahnya. Namun, sebelum putusan dijatuhkan ternyata direksi perusahaan memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun mengabulkan permohonan PKPU itu pada Mei 2013.

Berdasarkan berkas verifikasi tim pengurus hingga 25 Juni, sampai rapat verifikasi terakhir jumlah kreditur dalam PKPU tetap sebanyak 2.858. Dari jumlah itu, total invoice menyentuh 6.725 buah dan nilai utang keseluruhan mencapai Rp618,45 miliar. 

Para investor LEM disebutkan berada di delapan kota, yakni Bandung, Bogor, Cirebon, Jakarta, Palembang, Serpong, Semarang, dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini