Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk menilai pengetatan loan to value akan berdampak minimal bagi perseroan, karena pembiayaan perseroan terfokus pada rumah pertama dan tipe di bawah 70m2.
Evi Firmansyah, Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), mengatakan sebanyak 96% nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) adalah pembeli rumah pertama dengan tipe di bawah 70m2.
“Atas dasar itu efek pengetatan LTV sangat kecil, karena kami tidak banyak membiayai rumah mewah,” ujarnya Rabu (17/7/2013).
Evi menjelaskan perseroan saat ini masih fokus untuk membiayai rumah sederhana hingga mewah dengan nilai maksimal sekitar Rp1 miliar. “Untuk rumah yang di atas Rp1 miliar hanya 3-4%,” ujarnya.
Bank sentral akan segera menerbitkan aturan pengetatan LTV bagi KPR dan KPA kedua. Pengetatan dilakukan dengan menurunkan bobot LTV menjadi lebih rendah bagi KPR dan KPA kedua, ketiga dan seterusnya.
Bobot LTV diturunkan menjadi 70%--50% sesuai dengan jenis properti dan tipenya atau dengan kata lain uang muka akan dinaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel