Setengah Isi Lapas Berisi Narapidana Narkoba

Bisnis.com,18 Jul 2013, 20:54 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mendorong hukuman rehabilitasi bagi terpidana pengguna narkoba untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memaparkan saat ini hampir setengah dari narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lapas di Indonesia adalah terpidana kasus narkoba. Jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana penghuni lapas.

Sebagian besar napi narkoba, jelasnya, dijebloskan ke penjara karena terbukti menggunakan zat terlarang. Hanya sebagian kecil dari napi-napi tersebut yang dihukum karena mengedar dan/atau memproduksi narkoba.

Amir mencontohkan jumlah terpidana bandar/pengedar narkoba di lapas di Batam yang hanya 49 orang dari total jumlah tahanan kasus narkoba yang sekitar 1.600 orang.

"Separuh dari isi lapas itu adalah terkait kasus narkoba. Suatu saat napi narkotika mayoritas. Saya kira ini ada suatu indikasi yang kurang sehat," kata Menkumham di Kantor Presiden, Kamis (18/7/2013).

Amir mengatakan pengurangan jumlah terpidana pengguna narkoba yang dihukum penjara bisa membantu mengatasi permasalahan 'overcapacity' lapas di Indonesia. Pengurangan, jelasnya, bisa dilakukan dengan mengirim terpidana pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi.

Kementerian Kesehatan, tambahnya, bisa terlibat melalui pembukaan sel tahanan rehabilitasi di rumah sakit milik pemerintah. Fasilitas tambahan tersebut dinilai bisa mengurangi beban Badan Narkotika Nasional yang selama ini menjadi satu-satunya lembaga yang ditugasi mengelola rehabilitas narkoba.

"Fasilitas RS umum bisa digunakan untuk buka sel rehabilitasi. Selama ini, rehabilitasi tugas umum BNN dan diarahkan ke RS jiwa dan tidak menarik," kata Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini