Insentif Pajak, Rusunami di atas Rp144 Juta Bakal Bebas PPN

Bisnis.com,21 Jul 2013, 19:52 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal memperluas insentif pajak di sektor perumahan rakyat guna mempermudah pasokan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan mengkaji batas atas harga jual rumah susun sederhana hak milik (rusunami) yang dapat memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selama ini, pembebasan PPN hanya diberikan kepada rusunami dengan harga maksimal Rp144 juta atau Rp4 juta per m2 untuk tipe 36.

“Di situ ada masalah karena cost sudah naik sehingga pajaknya dirasa agak berat. Ini kami mau kaji dulu. Tapi pada dasarnya kalau menyangkut rakyat, kami akan selalu memberikan insentif,” katanya, Jumat (19/7).

Fuad menjelaskan pengembang belakangan ini menghadapi masalah kenaikan biaya produksi seiring lonjakan harga material sehingga tidak memungkinkan bagi mereka menjual rusunami senilai Rp144 juta per unit.

Padahal, kebutuhan akan rumah murah terus meningkat. Oleh karena itu, pihaknya menelaah kemungkinan pembebasan PPN diberikan untuk rusunami di atas Rp144 juta.

Fuad menjamin tidak akan ada penurunan penerimaan pajak (tax loss) yang berarti karena pada penerimaan dari sektor perumahan rakyat tidak besar.

“Tapi kami (pengembang dan Ditjen Pajak) harus ketemu dulu. Kami lihat dulu cost structure-nya bagaimana, yang mana yang benar-benar perumahan rakyat,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini