Hunian Vertikal, Pergub Pelampauan KLB Pacu Kenaikan Harga

Bisnis.com,21 Jul 2013, 19:15 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana penerbitan peraturan gubernur (pergub) tentang pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) oleh Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan mengerek harga hunian vertikal.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Setyo Maharso mengungkapkan jika kompensasi dihitung dengan memasukkan variabel nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan dan indeks wilayah, harga akan mengalami kenaikan hingga 4 kali lipat dari kondisi saat ini.

“Secara hitungan kasar, bisa berdampak sampai 400%, lebih kurang. Intinya DKI Jakarta tidak akan dimungkinkan untuk pembangunan vertikal housing seperti di Hong Kong, jika pergub ini disahkan. Karena harga semua sudah mahal. Ini hanya menyangkut biaya perijinan saja,” ujarnya usai Diskusi DP Rumah Naik Vs Penyediaan Hunian Rakyat, Minggu (21/7/2013)

Jika pembangunan hunian vertikal hanya bisa dibangun mengikuti batas KLB yang berlaku, jelasnya, apartemen di Jakarta hanya bisa dibangun 4-5 lantai. Dia memastikan kondisi tersebut akan membuat pengembang mengalami kerugian.  

Terlebih lagi penetapan nilai NJOP akan diatur dengan konsep progresif. Artinya, jelas Setyo, jika kepemilikan lahan lebih dari satu, beban yang akan dikenakan kepada pemilik lahan akan lebih tinggi. “Tapi saya juga belum tahu skema hitungannya akan seperti apa.”

Setyo mengkhawatirkan apa yang terjadi di Jakarta akan diikuti dengan daerah lainnya. Saat harga dijual makin tinggi, sambungnya, daerah lain akan cenderung mengikuti kenaikan harga yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini