Bank Indonesia: Merger Unit Usaha Syariah Sejumlah BPD Tidak Mudah

Bisnis.com,21 Jul 2013, 22:50 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan proses pemisahan unit usaha syariah sejumlah Bank Pembangunan Daerah tidak akan berjalan mulus karena ada aturan izin berjenjang.

Pasalnya, sebagian Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun dan tergolong sebagai bank umum kelompok usaha (BUKU) 1 yang dilarang memiliki anak usaha ataupun penyertaan modal.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengatakan pihaknya telah beberapa kali diundang oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk membahas masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, tuturnya, tercetus beberapa ide seperti pengabungan unit usaha syariah (UUS) menjadi satu entitas.

“Ada keinginan dari mereka untuk melakukan spin off bersama kemudian menggabungkan menjadi satu,” ujarnya akhir pekan lalu.

Meski demikian, ide merger seluruh UUS menjadi sebuah bank syariah tersebut bukan satu-satunya yang terlontar dari Asbanda. Selain itu, juga ada ide mengelompokan beberapa UUS berdasarkan wilayah, seperti Sumatra dan Kalimantan.

Dalam pengelompokan ini, akan dipilih salah satu BPD yang paling kuat dalam wilayah tersebut yang berfungsi menjadi jangkar (anchor). “BPD yang paling kuat tersebut akan berfungsi sebagai konsolidator,” ujarnya.

Saat ini ada 15 BPD yang tercatat memiliki unit syariah. Dari total BPD tersebut ada empat entitas yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun sehingga dipastikan belum bisa melakukan spin off UUS.

Selain itu terdapat tujuh BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun. BPD tersebut akan kesulitan untuk melakukan spin off UUS yang mensyaratkan modal awal minimal Rp1 triliun.

Namun ada kelonggaran dalam modal awal spin off karena sebanyak Rp500 miliar atau 50% bisa dicicil dalam jangka waktu 10 tahun.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini