Bisakah FPI Dibubarkan dengan UU Ormas Baru?

Bisnis.com,22 Jul 2013, 14:49 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis. com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan UU Ormas baru belum bisa diberlakukan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena Presiden Susilo Bambang Yudhyono belum menandatanganinya.

Dirjen Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Kemendagri Tantri Bali mengungkapkan UU Ormas yang disetujui sidang parpurna DPR  Selasa (2/7/2013) itu  kini dalam proses di Sekretarita Negara untuk ditandangani presiden dan diundangkan.

“Kalau pemerintah belum mengundangkan dalam waktu 30  hari, maka otomatis Undang-undang itu berlaku. Kejadian insiden Kendal kemarin tidak bisa dikenaikan UU Ormas baru walau sudah disahkan oleh DPR,”  ujarnya  dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI,  Senin (22/7/2013).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan ormas yang sering meresahkan masyarakat seperti FPI bisa  dibubarkan dengan menggunakan UU Ormas yang baru.

Ruhut menyatakan hal itu, menangapi mencuatnya insiden Kendal.  Peritiwa berdarah berupa bentrokan antara warga masyarakat dan massa FPI itu terjadi Kamis (18/7/2013) sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, tiga lainnya luka-luka

Polres Kendal telah menetapkan tiga tersangka atas insiden  tersebut.  Salah satu  tersangka  adalah Sonny Haryono, pengendara mobil salah satu rombongan FPI. Tapi belakangan FPI menegaskan bahwa Sonny bukan anggota ormas tersebut.

FPI sendiri mengaku tidak akan terpengaruh aktivitasnya menyuarakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan disahkannya UU  Ormas yang baru. Karena akrivitas tersebut, menurutnya, merupakan  tugas FPI yang  wajib dijalankan, tetapi prosedurnya  tetap harus diikuti.

"FPI takutnya dengan Allah, bukan dengan manusia. Kita jihad sudah ada jaminannya dan mereka pembela maksiat juga sudah disiapin azab dan hukumannya. Di dunia mereka bisa menang tapi ingat setelah ini ada kehidupan yang abadi yang siapapun tidak bisa membela diri,"  papar Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri, Sabtu (06/07/2013).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini