Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan interoperabilitas uang elektronik pada pembayaran sejumlah ruas tol bisa dilakukan tanpa harus menunggu perjanjian eksklusif antara PT Jasa Marga Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk selesai pada 2019 mendatang.
Namun, kedua belah pihak diharapkan segera mengubah perjanjian atau addendum pada e-toll card dengan membolehkan bank penerbit uang elektronik (e-money) lain untuk berperan serta.
Rosmaya Hadi K, Direktur Ekseskutif Kebijakan dan Pengawasan Sistim Pembayaran BI, mengatakan perjanjian eksklusif e-toll card masih berlaku sampai keduanya melakukan perubahan. “Perjanjian itu berlaku bagi mereka yang mengundangkannya. Saat ini sedang dicoba agar dilakukan addendum agar yang lain bisa ikut serta,” ujarnya hari ini, Senin (22/7/2013).
Saat ini, Bank Mandiri menjadi satu-satunya bank yang memiliki izin dalam layanan e-toll card, kartu prabayar sejumlah ruas tol yang dikelola Jasa Marga. Bank Mandiri memenangkan tender e-toll card dan berhak mengoperasikan selama 10 tahun sejak 2009 lalu.
Namun, BI telah meminta agar Bank Mandiri membuka akses kerjasama dengan bank lain dalam layanan e-toll card. Hal ini dimaksudkan agar semakin banyak masyarakat bisa menggunakan e-money dalam pembayaran jalan tol..
Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana untuk membuka akses e-toll card, meskipun kerja sama eksklusif dengan Jasa Marga belum selesai.
“Sebelum kontrak habis kami akan membuka [akses e-toll] secara bertahap,” ujarnya belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel