OJK Akan Beri Pelajaran Ustadz Yusuf Mansur

Bisnis.com,23 Jul 2013, 19:51 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA--Ototitas Jasa Keuangan akan mengedukasi Yusuf Mansyur atas penghimpunan dana masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad hingga kini belum mengungkapkan sanksi yang hendak diberikan kepada Yusuf Mansyur.

"Nanti dulu, kita tunggu aja permohonan resmi," tegasnya, Selasa (23/7).

Berdasarkan ketentuan OJK, setiap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang melibatkan lebih dari 50 orang maka wajib didaftarkan ke OJK.

"Ketidaktahuannya [Yusuf Mansur] akan kita edukasi, kemudian harus berizin sesuai dengan aturan," jelasnya.

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, tujuan mendirikan patungan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, katanya, dana umat begitu banyak dikumpulkan di perbankan dan dibelikan properti tetapi mereka bukan sebagai pemilik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini