Enam Bidang Negatif Investasi Akan Diliberalisasi

Bisnis.com,23 Jul 2013, 19:14 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com,  JAKARTA – Pemerintah akan meliberalkan investasi dengan membuka beberapa bidang usaha yang tadinya tertutup bagi penanaman modal.

Perpres No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menyatakan 20 bidang usaha tertutup bagi investasi.

Namun, pemerintah berencana membuka 6 bidang usaha dalam revisi beleid tersebut. Dengan demikian, nantinya hanya ada 14 bidang usaha yang dinyatakan tertutup (daftar negatif investasi) dalam regulasi baru.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawadi mengatakan regulasi DNI yang baru harus lebih terbuka dan promotif. “Walaupun bidangnya terbuka, tetapi ada persyaratan,” katanya, Selasa (23/7/2013).

Dia merinci 4 dari 7 bidang usaha perhubungan yang selama ini tertutup bagi investasi, akan dibuka dengan persyaratan. Sementara itu, 1 dari 4 bidang usaha industri yang selama ini tertutup bagi penanaman modal juga akan dibuka.

Demikian pula dengan 1 bidang usaha komunikasi dan informatika akan dibuka bagi investasi. Namun, Edy masih enggan menyebutkan usaha apa saja yang akan dikeluarkan dari DNI itu.

Dia hanya memberi contoh industri minuman mengandung alkohol, seperti minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt, yang akan dinyatakan terbuka terhadap investasi.

Pemberian izin itu dilakukan atas pertimbangan kebutuhan domestik yang meningkat, tetapi tak mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Akibatnya, impor minuman beralkohol terus meningkat, bahkan kadang ditemukan terjadi penyelundupan.

“Aturan cukai minuman beralkohol pun tidak cukup mampu menangkal. Daripada seperti itu, lebih baik kita buka saja untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Tinggal nanti bagaimana kita awasi,” jelasnya.

Karena hanya bertujuan menambah kapasitas dalam negeri, pemerintah membatasi investasi industri minuman beralkohol hanya berupa perluasan pabrik di lokasi tertentu atas seizin pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan kebijakan pemerintah membuka investasi industri minuman beralkohol akan mengurangi ketergantungan pada impor. “Kalau mampu berproduksi dalam kapasitas besar, kita bahkan bisa mengekspor,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini