Ahok Minta Pengusaha Manfaatkan Layanan Pajak Online

Bisnis.com,24 Jul 2013, 17:12 WIB
Penulis: Mahmudi Restyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI meminta kepada para pengusaha yang sudah mampu menggunakan sistem pajak online untuk menerapkan dalam usahanya. Bila tidak mau, izin usaha mereka akan dicabut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan sistem pajak manual membuat pendapatan daerah menjadi tidak maksimal. Dia bersama Gubernur DKI Joko Widodo kecewa saat BPKD menargetkan APBD DKI 2014 hanya Rp51 triliun.

"Pendapatan daerah terbesar kami itu terbesar dari Dinas Pajak, jadi proyeksi APBD seharusnya bisa lebih besar lagi," ujarnya di Balai Kota hari ini, Rabu (24/7/2013).

Ahok menambahkan banyak laporan yang datang bahwa ada oknum petugas pajak yang mengajari para pengusaha untuk pindah dari online ke sistem manual. Dibenarkannya bahwa melalui sistem yang lebih modern ini laporan keuangan khususnya pajak lebih terbuka dan detil. Akibatnya mereka harus membayar 3,5 kali lebih banyak dari sistem manual. 

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mengancam akan memindahkan para petugas pajak ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. 

"Pak gubernur kasih saya otoritas untuk pindahkan orang-orang pajak yang tidak bisa wujudkan Jakarta Baru. Damkar, Pertamanan, Kebersihan, Perumahan, banyak yang kosong," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada  Januari lalu, secara resmi meluncurkan penerapan sistem pajak online, untuk wajib pajak di Jakarta. Penerapan ini merupakan respons pemerintah Provinsi DKI terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak secara lebih transparan.

Sistem pajak online ini diharapkan dapat menjaring sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari 580 hotel, 9.000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1.000 layanan parkir. Dalam operasional penarikan pajak secara online, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini