Izin Impor Bawang Putih 19 Perusahaan Terancam Dicabut

Bisnis.com,25 Jul 2013, 07:57 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan segera menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkoordinasikan penanganan masalah dugaan kartel bawang putih yang melibatkan 19 perusahaan sebagai terlapor.

"Jika terbukti melakukan kartel, kami tidak segan-segan mencabut izin impor atas 19 perusahaan tersebut," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

 

KPPU menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel bawang putih. Selain itu, turut menjadi terlapor adalah Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan.

“Para terlapor diduga melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Objek perkara adalah importasi bawang putih antara November 2012 sampai Februari 2013,” ujar Muhammad Nur Rofik dari tim investigator KPPU dalam laporannya pada sidang perdana Rabu (24/7/2013).

Tim investigator menuturkan bahwa KPPU menduga ada koordinasi di antara perusahaan yang terafiliasi untuk mengatur peredaran bawang putih.

Direktur PT Lintas Buana Unggul, Farid Herlingo, menegaskan tidak ada persekongkolan. “Harga naik karena pasokan memang kurang. Kami juga tidak saling terafiliasi,” ujarnya usai persidangan. Namun, Farid mengaku ada beberapa pemegang saham yang sama di antara perusahaan yang menjadi terlapor.  (Maria Y. Benyamin/Annisa Margrit)

Baca selengkapnya: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview#

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini