Pusat Zakat Umat Kelola Dana Rp6 Miliar Per Tahun

Bisnis.com,25 Jul 2013, 22:22 WIB
Penulis: Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA—Pusat Zakat Umat (PZU) menerima dana saluran zakat rerata per tahun mencapai Rp6 miliar. Sebanyak Rp3 miliar didapat oleh PZU pusat dan sisanya didapat dari cabang dan unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ahmad Hasan Ridwan, Direktur PZU mengatakan penerimaan zakat dari para muzaki memang tidak terlalu besar, namun dia mengklaim jika penyalurannya sudah sangat tepat sesuai ajaran Islam.

"Kami salurkan zakat sesuai Al-Quran surat At-taubah ayat 60, tapi kami lebih memprioritaskan fakir miskin," ujarnya.

Kalangan muzaki yang menyerahkan dana zakatnya ke PZU berasal dari para agnia (orang kaya mampu), pegawai kantoran, dan pegawai negeri swasta (PNS). Sisanya berasal dari masyarakat menengah.

Ahmad mengklaim, PZU merupakan salah satu lembaga pengelola zakat terbaik di Indonesia. Pihaknya pernah menyabet penghargaan yang digelar oleh Forum Zakat (FOZ).

"Makanya, dari unsur pelaporan keuangan, kami selalu membangun trust ke masyarakat. Kami sengaja melaporkan melalui buletin juga majalah yang dibagikan ke setiap para muzaki," tuturnya.

Dia menambahkan, zakat sejatinya terbagi ke dalam dua jenis yakni fitrah dan mal. Zakat fitrah atau zakat badan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf. Zakat tersebut bermanfaat untuk dirinya dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya.

"Jumlahnya sebanyak satu sha’ (3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah shalat shubuh sebelum shalat Iedul Fitri," ujarnya.

Dia menjelaskan zakat fitrah merupakan refresentasi sebagai penyucian diri dari segala perkataan keji dan buruk yang dilakukan kaum muslim saat bulan Ramadan.

Sementara, untuk zakat emas dan perak yang menjadi perhiasan, para muzaki wajib membayar zakat sebesar 2,5%. Dia mencontohkan  seorang perempuan membeli perhiasan kalung emas seberat 5 gram seharga Rp400.000.

“Maka setelah membeli dan sebelum dipakai, dia wajib keluarkan zakatnya dengan hitungan 2,5% x Rp400.000 = Rp10.000,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan zakat profesi atau penghasilan seseorang terkena kewajiban infaq. Menurutnya, banyak cara untuk menghitung besaran infaq yang mesti dikeluarkan.

Dia memberi contoh, seseorang berpenghasilan per bulan sebesar Rp2 juta dengan pengeluaran primer Rp1 juta, maka zakat yang harus dibayarkan minimal 2,5% x Rp1 juta atau sama dengan Rp25.000.

Jika melihat nilai tersebut, maka uang yang dibayarkan sebesar Rp25.000 dirasa terlalu kecil, sehingga kerelaan dari munfik  (orang yang berinfaq) untuk menambah dari jumlah infaq jauh lebih baik dan tentu akan bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Apalagi, lanjutnya, infaq yang dikeluarkan selebih dari keperluan merupakan tingkatan yang paling rendah dari infaq.  Maka menambah lebih dari itu, akan bernilai lebih di sisi Allah SWT.

Sementara itu, untuk zakat usaha jasa tidak bisa disamakan dengan usaha tijaroh (perdagangan). Karena dalam tijaroh, modal yang disediakan adalah untuk dijual, sedangkan dalam usaha jasa, modal tersebut menjadi barang tetap yang tidak dimaksudkan untuk dijual.

Dia menjelasakan Hal yang termasuk dalam usaha jasa, antara lain rental mobil, rumah kontrakan, salon/pangkas rambut, dan lainnya.

Untuk penghitungannya sendiri dia memberi contoh, jika seseorang berpenghasilan Rp5 juta dengan pengeluaran Rp1 juta per bulan, maka zakat yang wajib diberikan sebesar 2,5% x Rp4 juta.

“Artinya zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp100.000,” ujarnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini