Insentif Pajak: Aturan Tax Allowance Direvisi

Bisnis.com,25 Jul 2013, 18:05 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com,  JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan tax allowance sebagai bagian dari paket kebijakan relaksasi aturan penanaman modal untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan investasi akibat ketidakpastian global.

Pelonggaran aturan tax allowance melengkapi revisi dua aturan investasi lain, yakni regulasi mengenai tax holiday dan daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan revisi ketentuan tax allowance yang tertuang dalam PP No 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu itu akan ikut memperbaiki neraca modal (capital account).

“Dalam pemberian insentif, kami fokus ke (revisi) tax allowance. Tax holiday nanti,” katanya, Kamis (25/7/2013).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan pihaknya akan memasukkan sektor usaha baru agar tercakup dalam pemberian fasilitas itu.

Pihaknya juga akan mengurangi sektor usaha yang selama ini tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, dia belum bersedia menyebutkan sektor yang akan ditambahkan atau dipangkas.

“Kami masih menunggu usulan dari K/L (kementerian/lembaga). Kami ingin mengurangi juga sektor-sektor yang dari dulu tidak ada yang mendaftar, ngapain dimasukin lagi,” jelasnya.

PP No 52/2011 mencakup 52 bidang usaha tertentu dan 77 bidang usaha di daerah tertentu.

Perubahan pun menekankan penyederhanaan prosedur dan membuatnya lebih menarik karena pemanfaatan fasilitas minim. Sebagai contoh, ketentuan mengenai persyaratan perusahaan  yang bukan lagi mengacu pada tax audit, melainkan tax clearance.

“Jadi, bukan lagi pajaknya benar atau tidak. Yang penting  tahun lalu dia sudah bayar atau belum SPT PPh, PPN, bukan PPh kamu benar atau tidak. Itu mau diperbaiki supaya clear,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini