Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan non-bank ke dalam empat tingkatan pengawasan untuk memudahkan pemantauan regulator.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, mengatakan perusahaan akan dimasukkan dalam tingkatan normal, pengawasan intensif, penyehatan dan restrukturisasi.
“Pengelompokkan tersebut didasarkan pada hasil penilaian tingkat risiko dan tingkat dampak suatu perusahaan terhadap industri,” kata Firdaus di sela-sela peluncuran penguatan risk based supervision IKNB oleh OJK, Jumat (26/7/2013).
Semakin tinggi tingkat risiko dan dampak suatu perusahaan maka akan semakin intensif pengawasan yang akan dilakukan regulator. Pengelompokkan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis risiko (SPBR) yang dibuat regulator.
SPBR itu merupakan kerangka kerja pengawasan untuk menentukan strategi pengawasan. Selain SPBR, OJK juga membuat sistem pengawasan risiko (SPR) untuk mengukur tingkat risiko.
“Berdasarkan SPR, pengawas akan melakukan penilaian atas profil risiko perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Penilaian profil risiko tersebut dilakukan dengan menggunakan modul-modul penilaian risiko,” kata Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel