Bentrok AntarPolisi: Anggota Brimob Terancam Sanksi

Bisnis.com,27 Jul 2013, 06:43 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, SEMARANG—Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Satuan Brimob yang menyerbu Asrama Direktorat Sabhara.

”Ya, sanksi disiplin akan diberikan kepada mereka [angota Brimob],” katanya, Jumat (26/7/2013).

Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, pihaknya menunggu pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

Propam telah memeriksa lebih dari 10 anggota Brimob yang diduga terlibat dalam penyerbuan ke Asrama Direktorat Shabara pada Kamis (25/7) dini hari.

Kejadian tersebut, kata Kapolda, hanya miskomunikasi antara anggota Brimob dan Sabhara yang semestinya tidak perlu terjadi.

Untuk itu telah dilakukan langkah mengakrabkan anggota dua kesatuan Polri tersebut dengan mengadakan buka puasa bersama, Salat Isya, dilanjutkan salat Tarawih bersama di Asrama Direktorat Sabhara di Jl R.M. Hadi Subeno, Mijen, Semarang, Kamis malam.

”Kendati begitu, kasusnya tetap ditangani Propam. Kami tunggu saja hasilnya,” katanya.

Mengenai adanya senjata tajam yang digunakan anggota Brimob saat menyerbu tersebut, Kapolda tidak berkomentar.

”Dari Brimob sudah menyatakan tak membawa senjata tajam,” imbuhnya mengutip pernyataan anggota Brimob.

Sementara itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) asal Jateng, Novel Ali, tidak sependapat anggota Brimob yang melakukan penyerbuan hanya dikenai sanksi disiplin.

Menurut Novel, kasus penyerbuaan yang menyebabkan adanya luka-luka dan kerusakan merupakan pelanggaran pidana.

”Ini bukan pelanggaran displin, tapi sudah pelanggaran umum, sehingga sanksinya pidana umum,” tegasnya.

Kasus penyerbuan yang dilakukan anggota Brimob kepada anggota Sabhara, lanjutnya, merupakan kejadian yang sangat memalukan.

Bentrokan antarkesatuan di tubuh Polri tersebut, kata Novel, membuat opini publik terhadap lembaga kepolisian semakain negatif. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini