Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan mengalihkan tanggung jawab detil teknis penggunaan APBN kepada masing-masing kementerian/lembaga.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan selama ini Kementerian Keuangan masih ikut campur dalam pengawasan teknis penggunaan anggaran oleh kuasa pengguna anggaran.
Kemenkeu turut memeriksa Term of Reference dan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan kementerian/lembaga pengguna anggaran sebelum memberikan izin pencairan anggaran.
"Kemenkeu juga ikut periksa yang begitu teknis, belum tentu teman-teman [staf Kemenkeu] tahu. Dia tidak tahu, dia coret," kata Chatib di Istana Kepresidenan hari ini, Senin (29/7/2013).
Sistem tersebut, jelasnya, turut berperan menghambat kelancaran pencairan (disbursement) anggaran belanja pemerintah pusat.
Menkeu berniat mengubah tradisi tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis proyek kepada k/l pengguna anggaran.
Kemenku nantinya hanya berperan memastikan daftar isian penggunan anggaran yang diajukan k/l sesuai dengan APBN dan telah disetujui komisi mitra mereka di DPR.
"Kalau masuk ke Kemenkeu sudah clean. Artinya, k/l bertanggung jawab atas proyeknya, Kemenkeu bertanggung jawab atas financing-nya," katanya.
Chatib mengatakan sistem tersebut dengan sendirinya juga melimpahkan seluruh tanggung jawab atas penyimpangan teknis dalam proyek kepada kuasa pengguna anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel