Rencana Ratifikasi Aturan Tembakau Tak Surutkan Kinerja Emiten Rokok

Bisnis.com,29 Jul 2013, 14:27 WIB
Penulis: Nenden Sekar Arum

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) ternyata tidak mengancam stabilitas harga saham sektor rokok pada semester I/2013 ini.

Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Senin (29/7/2013) sampai pukul 14.00 WIB, saham PT Gudang Garam (GGRM) melemah Rp650 (1.48%) ke posisi Rp43.250, PT Wismilak Inti Makmur (WIIM) melemah Rp20 (2,53%) ke Rp770, sedangkan PT HM Sampoerna (HMSP) menanjak Rp200 (0,24%) ke Rp83.450 per saham.

Analis saham sektor rokok Samuel Securities, Joseph Pangaribuan, menilai kinerja saham rokok di semester I/2013 cukup stabil karena cukai rokok tidak banyak naik, dan harga bahan baku tahun ini lebih dari rendah dibanding tahun lalu.

Meski demikian Joseph juga mengimbau agar para investor tetap waspada dan menahan transaksi dalam jangka pendek hingga peraturan pemerintah mengenai ratifikasi tembakau selesai disusun.

“Secara fundamental tidak ada masalah selama pasar tidak berspekulasi dengan kebijakan pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Senin (29/7/2013).

Dia mengkhawatirkan jika kebijakan pemerintah akan membatasi produksi rokok kretek, padahal 90% produk perusahaan rokok di Indonesia adalah kretek. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka kondisi saham rokok harus diawasi, karena akan berimbas pada jumlah produksi perusahaan rokok.

“Selain itu pasti akan ada penyesuaian dan kemungkinan masuknya rokok-rokok ilegal,".

Hal senada disampaikan Analis sektor rokok Panin Securities, Kalvin Lie. Dia meminta investor tidak perlu khawatir karena pengesahan kebijakan pemerintah tidak berpengaruh secara langsung dalam jangka pendek.

“Meskipun ada pembatasan iklan rokok, hal itu tidak berpengaruh langsung pada masyarakat Indonesia karena rokok sudah menjadi budaya". (64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini