Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 40 perusahaan asuransi berminat untuk bergabung dengan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi dalam waktu dekat.
Kendati konsorsium asuransi TKI itu dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemenakertrans), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi industri perasuransian juga terlibat dalam pemeriksaan kelayakan perusahaan yang berminat itu.
Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas I Industri Keuangan Nonbank OJK, mengatakan pihaknya ikut memeriksa kesehatan keuangan perusahaan yang hendak tergabung dalam konsorsium.
Seperti diketahui sebelumnya, OJK menghentikan 10 perusahaan asuransi dan satu pialang asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi TKI untuk tidak lagi melanjutkan pertanggungan tersebut karena ada indikasi penyalahgunaan penggunaan dana.
Dengan tidak beroperasinya kon sorsium yang lama, OJK meminta Kemenaketrans untuk membentuk minimal dua konsorsium asuransi TKI yang baru, agar terjadi persaingan yang sehat antarpenyelenggara.
Menurut Peraturan Menakertrans No.07/2010 tentang Asuransi TKI, perusahaan yang akan tergabung dalam konsorsium itu harus mendapat persetujuan menteri. Perusahaan yang telah tergabung dalam satu konsorsium tidak boleh terlibat dalam konsorsium lainnya.
BACA SELENGKAPNYA: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=21#
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel