Spin Off Unit Syariah Bukan Cara Mutlak Kembangkan Aset

Bisnis.com,31 Jul 2013, 21:08 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

Bisnis. com,  JAKARTA—Pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi (spin-off) dinilai bukan satu-satunya cara untuk mengembangkan aset industri asuransi syariah.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein menilai upaya spin off harus dipersiapkan dengan baik jika ingin hal tersebut berdampak baik bagi perkembangan asuransi syariah.

“Jika tidak justru bisa hancur karena perusahaan asuransi syariah yang baru dilepas tidak memiliki fundamental permodalan, jaringan pemasaran dan lainnya,” katanya di sela Syariah Award, Selasa (31/7/2013) malam.

Syaifie menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas persyaratan spin off unit syariah perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, Asosiasi mengusulkan agar perusahaan diberikan pilihan untuk melakukan spin-off.

“Kalau bukan berdasarkan aset, bisa juga berdasarkan jangka waktu hingga 15 tahun [setelah RUU Usaha Perasuransian] disahkan,” lanjutnya.

RUU Usaha Perasuransian yang saat ini dibahas di DPR menyebutkan spin-off unit usaha syariah wajib dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak beleid tersebut disahkan. Namun rancangan aturan tersebut banyak mendapat masukan dari industri, yang meminta perpanjangan jangka waktu untuk mempersiapkan diri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini