Asuransi Pertanian: Kriteria Petani Kecil Tunggu Permentan

Bisnis.com,31 Jul 2013, 21:42 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman

Bisnis.com,JAKARTA – Permentan mengenai Asuransi Pertanian segera diterbitkan pada September 2013 mendatang. Adapun sasaran dari permentan tersebut adalah petani kecil yang luas kepemilikan lahannya tidak lebih dari dua hektare.

Direktur Pembiayaan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi mengatakan dalam permentan tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai kriteria penerima subsidi asuransi ini, preminya dan juga mekanisme klaimnya.

“Yang pasti petani penerima subsidi ini adalah mereka yang luas kepemilikan lahannya tidak lebih dari dua hektare,”jelasnya hari ini, Rabu (31/7/2013).

Selain itu, untuk mendapatkan subsidi ini, petani tidak harus memiliki sertifikat lahan. Pendataan yang akan dilakukan akan diserahkan ke kelompok tani.

“Nantinya cukup by name, by address saja. Yang jelas petani tersebut tergabung dalam kelompok tani di wilayahnya, karena nantinya kelompok tani inilah yang akan mengkoordinasikan,” terangnya.

Pihaknya menarget pada 2014 mendatang, luasan lahan pertanian yang sudah tercover program asuransi ini sebesar 2,4 juta hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini