Iluni UI Desak Pelanggaran dalam Kasus Bioremediasi Ditindaklanjuti

Bisnis.com,01 Agt 2013, 20:09 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendatangi kantor Komnas HAM untuk meminta keterangan dan kepastian mengenai langkah-langkah komisi itu menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM terhadap kasus bioremediasi Chevron, Kamis (1/8/2013).

Rudy Johannes, Pimpinan Tim Pencari Fakta Iluni UI menyatakan pihaknya sudah merasa cukup puas dengan rekomendasi Komnas HAM mengenai temuan pelanggaran HAM ke presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait lainnya.

Namun, Rudy dan keluarga terdakwa mempertanyakan kepada Komnas HAM apakah mereka sudah mendapat tanggapan dari Lembaga terkait terutama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai rekomendasi temuan pelanggaran HAM yang telah dikirmkan tersebut.

“Jika lembaga yang telah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM belum memberikan tanggapannya. Maka, kami akan menghadap langsung ke lembaga tersebut untuk mempertanyakan tanggapan mereka,”ujarnya, Kamis (1/8/2013).

Rudy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam sampai bisa mengetahui kejelasan mengenai siapa saja pelaku pelanggar HAM dalam kasus ini dan apa sanksinya bagi mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Komnas HAM menemukan sedikitnya empat pelanggaran HAM terhadap terdakwa kasus bioremediasi Chevron. Pertama, terlanggarnya hak para korban untuk mendapat kepastian dan kesamaan hukum. Kedua, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, terlanggarnya hak untuk mendapat proses peradilan yang jujur dan berkeadilan. Keempat, pelanggaran atas hak untuk tidak dipidana dalam kasus perdata.

Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya belum menerima respon dari masing-masing pihak.

“Kami masih belum mendapat respon dari masing-masing instansi pemerintah, entah sudah mulai di respon, sedang di proses atau memang tidak direspon sama sekali,”jelas Nur Kholis.

Menurutnya, Kewenangan Komnas HAM hanya terbatas sampai pada pengajuan rekomendasi terhadap lembaga-lembaga hukum pemerintah yang memiliki wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini