Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan membukukan pendapatan premi sebesar Rp3,5 triliun pada Juli 2013.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pendapatan premi sangat tergantung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
"Ketika DPK naik, premi pun otomatis naik. Pendapatan premi itu berasal dari 120 bank umum dan sekitar 1.800 bank perkreditan rakyat," katanya secara tertulis, Minggu (4/8/2013).
LPS memberlakukan tingkat premi yang sama kepada semua bank, yakni sebesar 0,1% dari rata-rata jumlah simpanan per semesternya.
Adi mengatakan pendapatan premi dari bank umum tetap mendominasi, sedangkan yang bersumber dari BPR tercatat hanya berkisar Rp60 miliar.
Menurutnya, pendapatan premi pada periode tersebut membuat surplus setelah pajak mencapai Rp6,77 triliun atau naik 5,9% dari Rp6,39 triliun secara year on year.
Laporan keuangan LPS mencatat aset pada periode tersebut mencapai Rp42,54 triliun atau naik 23,87% dibandingkan dengan Rp34,34 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Adi mengatakan peningkatan aset tersebut terutama dalam bentuk surat berharga negara (SBN).
Adapun ekuitas LPS per Juli 2013 tercatat Rp 30,26 triliun atau naik 30,9% dari Rp23,11 triliun pada Juli 2012.
"Ekuitas sudah termasuk penempatan dana pada Bank Mutiara senilai Rp6,7 triliun. Ekuitas dihitung berdasarkan aset dikurangi kewajiban dan pencadangan," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan lembaganya mengusulkan perubahan premi flat menjadi sistem premi diferensial dengan mengacu kepada tingkat kesehatan bank.
Premi sistem difernsial dibagi dalam lima kategori bank berdasarkan kesehatannya, mulai dari 0,15%--0,35%. Sistem ini diharapkan bisa terimplementasi pada 2015.
"Semakin sehat banknya, tarif preminya akan semakin rendah. Begitu pun sebaliknya. Harapanya perbankan berlomba-lomba menjaga dan meningkatkan kesehatanya, sehingga industrinya akan semakin kuat," katanya.
Sistem premi difernsial pada akhirnya akan berimbas pada percepatan peningkatan likuiditas LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel