Gunakan Narkoba, Kopilot Garuda Indonesia Dilarang Terbang

Bisnis.com,06 Agt 2013, 06:09 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Bisnis.com, MAKASSAR - PT.Garuda Indonesia melarang seorang kopilotnya berkebangsaan Spanyol, Munoz Lopez Victor, untuk menerbangkan pesawat karena terindikasi menggunakan narkoba.

"Kalau memang itu temuan dari BNN, kami langsung daratkan dia (dilarang terbang). Kami tidak mentoleransi siapa saja yang melanggar, apalagi jika berhubungan keselamatan penumpang. Itu fatal," tegas Vice President PT Garuda Indonesia Kawasan Timur Indonesia, Rosyinah Manaf.

Dia mengemukakan meskipun masih sebatas indikasi, namun aturan yang telah dibuat dan disepakati seluruh awak kabin dan pilot tentan hal itu harus dipatuhi.

"Jangankan kesimpulan yang sifatnya tetap, indikasi saja itu sudah pasti diberlakukan aturannya dan salah satunya yakni didaratkan. Itu hanya larangan terbang sementara nanti setelah ada hasil yang mengikat barulah sanksi selanjutnya dikenakan," ujarnya.

Manaf mengaku, kopilot Victor dari Spanyol itu akan diproses di Kantor Pusat PT Garuda Indonesia, Jakarta. Sanksi lain masih akan dirapatkan pimpinan.

Sebelumnya, Munoz Lopez Victor pada penerbangan GA 678 dari Makassar tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah di tes urinenya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

 

Saat hasil uji urine diperoleh, Victor sudah tidak ada di Bandara Sultan Hasanuddin karena telah menerbangkan pesawat terbang Garuda Indonesia sesuai jadual dan rutenya yakni ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Richard Nainggolan, mengatakan, penetapan positif urin menggunakan narkoba oleh Victor itu dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan, pada Senin (5/8/2013).

"Tadi ada enam maskapai penerbangan yang kami tes urine pilot dan kopilotnya. Namun hanya satu yang positif, setelah diperiksa berulang-ulang kali. Jadi saat hendak menerbangkan pesawat, kami tes urine dulu mereka untuk keselamatan penumpang mudik," kata Nainggolan. (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini