Lembaga Amil Zakat Butuh UU

Bisnis.com,08 Agt 2013, 10:48 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menganggap perlunya ada Undang-undang yang mengatur lembaga amil zakat yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini diperlukan agar lembaga amil tersebut lebih bertanggung jawab.

Ketua DPR RI Periode 2009 - 2014 Marzuki Alie mengatakan UU Zakat itu memang perlu agar lembaga amil yang ada saat ini dapat mempertanggung jawabkan amanah masyarakat yang dititipkan ke lembaga ini.

"Lembaga amil itu kan intinya baik, mengumpulkan niat baik masyarakat yang ingin menafkahkan hartanya untuk membantu orang lain yang membuuhkan," katanya setelah mengikuti Sholat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (8/8/2013).

Untuk itu, lanjut Marzuki, agar lembaga yang baik ini tidak dimanfaatkan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab, perlu adanya Undang-undang yang mengatur sekaligus menjaganya.

"Intinya kan untuk mengantisipasi adanya lembaga amil yang abal-abal, yang tidak amanah," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam perjalanannya, UU tersebut menuai protes dari beberapa kalangan. Salah satu hal yang diperdebatkan adalah mengenai siapa yang berhak mengelola zakat tersebut.

Oleh karena itu, UU tersebut di uji materi ulangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga saat ini UU tersebut masih tertahan di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini