Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan mulai 2015 Lembaga Keuangan Mikro harus berbentuk PT atau Koperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan bentuk perusahaan LKM mulai berlaku 1 Januari 2015.
LKM yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di OJK sebagai PT yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Saat ini masih belum jelas kan, masih transisi 2 tahun menyesuaikan dengan UU LKM yang baru," kata Firdaus di kediamannya di Jalan Tasikmalaya, Sabtu (10/8/2013).
Dia mengingatkan koperasi yang tidak terdaftar di OJK hanya boleh beroperasi sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan dilarang meminjamkan/menyimpan uang milik non anggota.
"Kementerian Koperasi dan UKM yang akan awasi mereka, tapi mereka tidak boleh pinjamkan ke calon anggota lagi," katanya.
LKM hanya boleh berbentuk koperasi jika 60% sahamnya dimiliki Pemda dan modal perorangannya dibatasi sebesar 20%.
Firdaus menambahkan koperasi LKM hanya bisa beroperasi di dalam suatu kabupaten. Koperasi yang beroperasi lintas Kabupaten harus berbentuk Badan Perkreditan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel