Bisnis.com, JAKARTA – Suntikan modal PT Taspen ke PT Bank Sinar Harapan Bali akan menggunakan dana ganti rugi penggelapan senilai Rp110 miliar yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri pada 2006-2007.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan penyertaan modal oleh Taspen ke Bank Sinar Harapan Bali masih menunggu proses audit Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperlukan guna menyelesaikan sengketa pengelapan dana milik Taspen.
“Setelah audit BPKP tersebut keluar kemudian akan dibawa ke pengadilan untuk memutuskan permasalahan ini secara perdata,” ujarnya Senin (12/8/2013).
Setelah keputusan pengadilan tersebut keluar, kemudian ganti rugi dana milik Taspen tersebut akan disetorkan sebagai penyertaan modal Taspen ke Bank Sinar . “Ini sekaligus penyelesaian dispute jadi harus ada audit legal,” ujarnya.
Kasus sengketa dana milik Taspen oleh mantan pegawai Bank Mandiri Agoes Rahardjo terjadi pada 2006—2007 lalu. Dalam kasus ini, Agoes yang sudah divonis bersalah, memindahkan dana milik Taspen ke Bank Mandiri kantor kas Rawamangun senilai Rp110 miliar.
Belakangan terungkap, Agus menggelapkan dana Taspen hingga Rp 98 miliar, sementara dana yang ditempatkan dalam bentuk rekening giro hanya Rp 12 miliar dengan memalsukan tanda tangan pejabat Taspen.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen, mengakui penyertaan modal ke Bank Sinar merupakan solusi dari permasalahan pada masa lalu.
Menurutnya, perseroan bersama Bank Mandiri sedang melakukan penyelarasan neraca agar kesepakatan perjanjian tidak bertentangan. “Prinsipnya kami ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah,” ujarnya.
Budi menegaskan kerjasama penyertaan modal Bank Sinar yang akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia akan berjalan mulus karena perseroan tidak memiliki masalah sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel