Patrialis: Politisi Bisa Jadi Hakim yang Objektif

Bisnis.com,13 Agt 2013, 14:54 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Patrialis Akbar menegaskan hakim yang belatar belakang politisi juga bisa menjalankan jabatan dengan obyektif.

Patrialis yang baru saja dilantik pada hari ini Selasa (13/8/2013), resmi memangku jabatan hakim konstitusi, meminta masyarakat menghilangkan dikotomi politisi-profesional.

"Yang penting setelah di Mahkamah Konstitusi harus membebaskan dirinya dari kepentingan salah satu partai politik," katanya di Istana Negara, Selasa (13/8/2013).

Patrialis menegaskan dirinya bukan politisi karena telah mundur dari Partai Amanat Nasional sejak 2011.

Selain itu, dia mengaku telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris PT Bukit Asam setelah ditunjuk sebagai hakim konstitusi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga tidak keberatan dengan berbagai pendapat yang menolak penunjukan dirinya.

"Saya anggap bagian dinamika demokrasi negara hukum. Yang membela saya juga banyak," kata Patrialis.

Penunjukan Patrialis hari ini digugat oleh Koalisi Penyelamatan MK di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keppres penunjukan Patrialis dianggap, di antaranya melanggar UU No. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 UU no. 8/2011 tentang MK mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Penjelasan pasal itu menyatakan calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Tiga hakim konstitusi hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.
Para hakim tersebut adalah M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar.

Akil dan Maria akan meneruskan masa jabatannya di bangku Mahkamah Konstitusi, sedangkan Patrialis diangkat menggantikan Achmad Sodiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini