Pajak Industri Padat Karya Ditanggung Pemerintah?

Bisnis.com,13 Agt 2013, 17:21 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyarankan penerapan pajak ditanggung pemerintah bagi pekerja di industri padat karya.

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan PPh ditanggung pemerintah adalah insentif fiskal terbaik untuk menjaga momentum penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah, jelasnya, bisa mengurangi beban produksi industri padat karya dengan menanggung PPh buruh yang bekerja di sektor industri padat karya..

"Yang elegan sebetulnya adalah pajak untuk karyawan, ditanggung pemerintah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/8/2013).

Hidayat mengungkapkan saat ini dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri masih mengkaji insentif yang paling tepat untuk menunjang kinerja industri padat karya.

Rencana kebijakan itu adalah implementasi dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

SBY telah menetapkan peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagai prioritas pertama pemerintah dalam setahun ke depan. "Justru saya dan Pak Menkeu sedang merumuskan, apa yang nanti bisa dikeluarkan," kata Hidayat.

Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan saat ini ada 3 bentuk insentif fiskal bagi industri padat karya yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Insentif tersebut adalah penangguhan PPh badan, pemotongan PPh karyawa, dan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini