Eksekusi Lahan PT KAI Oleh PN Medan Ditunda

Bisnis.com,13 Agt 2013, 15:03 WIB
Penulis: Sukirno

Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk menunda eksekusi lahan seluas 3.700 meter persegi yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia tetapi telah dimenangkan oleh PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) hingga batas waktu tertentu.

Juru sita PN Medan Abdul Rahman mengatakan kepada perwakilan PT KAI untuk menunda proses eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan.

Dia mengatakan eksekusi lahan akan ditunda dan bila akan dilakukan eksekusi pihak-pihak terkait akan diberitahukan 2-3 hari sebelumnya.

Kuasa Hukum PT KAI Muhammad Yahya Rasyid menjelaskan proses esekusi tersebut ditunda hanya untuk hari ini, Selasa (13/8/2013). Namun, pihaknya berharap eksekusi dapat ditunda hingga ada keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

"Pihak ACK tidak perlu hadir dalam eksekusi, mereka tinggal duduk-duduk cantik di kursi di rumahnya, kami meminta eksekusi ditunda sampai ada PK, tetapi pihak PN tidak menyetujuinya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/8/2013).

Dia mengatakan PT ACK diputuskan oleh MA sebagai pemilik sah tanah seluas 35.955 meter persegi dengan rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.

Keputusan kasasi MA tertuang pada surat No. 1040K/PDT/2012 tanggal 15 April 2013. Keputusan itu menguatkan tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan nomor 415.PDT/2011/PT-MDN tanggal 12 Januari 2012.

Kuasa Hukum PT KAI mengklaim tanah tersebut merupakan milik PT KAI berdasarkan surat Menkeu No.S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 jo Surat Kepala Badan Pertahanan Nasional No.530.22-134 pada 9 Januari 1991.

Selain itu, kepemilikan tanah PT KAI tersebut telah dikuatkan oleh lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Diantaranya putusan Nomor 281/Pdt.G/1996/PN.MDN, jo Putusan No.523/PDT/1997/PT.MDN.

Hingga Keputusan akhir, yakni Putusan No.285/Pdt.G/1996/PN.Mdn, jo Putusan No.522/PDT/1997/PT.Mdn, jo Putusan No.458K/PDT/1998.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini