Rudi Rubiandini Akan Diberhetikan Sebagai Komisaris Bank Mandiri

Bisnis.com,14 Agt 2013, 16:33 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian BUMN akan memberhentikan Rudi Rubiandini sebagai komisaris PT Bank Mandiri Tbk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap senilai US$ 660.000 terkait kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN, mengatakan bahwa Kementerian BUMN memiliki aturan main untuk memberhentikan komisaris BUMN apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengganggu tugasnya.

“Mekanismenya [pemberhentian] kalau untuk BUMN yah melalui RUPS tahunan maupun luar biasa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/8/2013).

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, mengaku masih cuti sehingga belum bisa berkomentar mengenai posisi Rudi Rubiandini sebagai komisaris Bank Mandiri.

“Yang pasti kami punya mekanisme yang mengedepankan good governance,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini diangkat sebagai Komisaris Bank Mandiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar pada awal April lalu..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini