Kepemilikan Senjata Api pada Polisi Dibatasi

Bisnis.com,15 Agt 2013, 16:59 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah memberlakukan pengawasan ketat dalam penggunaan senjata api pada setiap anggotanya seiring maraknya kasus penembakan yang dilakukan oleh korps Bhayangkara itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan tidak semua anggota polisi bisa memiliki senjata api. 

"Kalau misalnya Polri dipinjamkan negara seribu senjata api, tidak mungkin kami keluarkan semuanya,"kata Agus, Kamis (15/8/2013).

Dia menjelaskan yang diberikan kewenangan untuk memegang senjata adalah level Bintara ke atas. Bagi Tamtama, hanya yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai yang diberikan kewenangan memegang senjata.

Polri juga memberlakukan skala prioritas untuk memberikan ijin pinjam pakai senjata api terhadap anggotanya. Polisi yang mendapat izin harus mengikuti serangkaian tes seperti administrasi, psikotes, dan latihan menembak. Hal itu dimaksudkan agar polisi tersebut mampu menggunakan senjatanya dengan baik.

Izin kepemilikan senjata api tersebut juga dibatasi waktunya, yakni hingga 1 tahun dengan 12 butir peluru. Setelah itu, akan dilakukan tes kembali jika personel tersebut ingin melakukan perpanjangan kepemilikan senjata.

"Kemudian saat akan perpanjang akan diikutkan psikotes, dan dilihat jumlah peluru maksimal 12 butir tadi. Kalau [peluru itu] tidak lengkap akan dipertanggung jawabkan,"papar Agus.

Apabila polisi tersebut menyalahi aturan penggunaan senjata seperti salah tembak, pertanggung jawabannya akan diproses oleh divisi Propam.

 Namun, kata Agus, hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan untuk melapor penggunaan senjata yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini