OJK Waspadai Akal-akalan Uang Muka Multifinance

Bisnis.com,15 Agt 2013, 17:52 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai perusahaan pembiayaan yang mensiasati aturan uang muka minimum (down payment/DP) dengan sejumlah modus.
 
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, mengatakan pada saat ini regulator sedang melakukan pengecekan.
 
Namun, sejauh ini belum ditemukan multifinance yang terindikasi melakukan pelanggaran.
 
“Yang perlu dicek adalah yang mensiasati,” kata Dumoly ketika ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2013).
 
Dalam PMK No.43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan disebutkan jika perusahaan melanggar ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa pemberian surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
 
Mengacu kepada regulasi itu, DP untuk sepeda motor paling rendah 20%. Sementara itu, DP untuk mobil dengan tujuan produktif minimal 20% dan mobil untuk tujuan non-produktif sebesar 25%.
 
Pada masa regulator sebelum OJK yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sejumlah perusahaan multifinance diberi surat peringatan karena tidak memenuhi aturan itu.
 
Pada saat ini, aturan itu bukan tidak mungkin disiasati oleh perusahaan pembiayaan dengan cara diskon atau pemberian cash back kepada debitur. “Kalau ketahuan, kami akan beri surat peringatan,” kata Dumoly.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini