Kebijakan GWM-LDR Akan Memperlambat Kredit

Bisnis.com,15 Agt 2013, 18:44 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan penurunan batas atas rasio intermediasi giro wajib minimum atau GWM-LDR menjadi 78%--92% dinilai akan memperlambat pertumbuhan kredit di dalam negeri.

Vera Eve Lim, Chief Financial Officer Bank Danamon Indonesia, mengatakan kebijakan GWM-LDR akan membuat persaingan dana simpanan semakin ketat.

“Pertumbuhan kredit diperkirakan melambat karena bank perlu menjaga LDR di tingkat yang lebih rendah,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/8/2013).

Saut Pardede, Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), mengatakan pihaknya masih menantikan aturan yang lengkap mengenai GWM-LDR.

“Apakah bank dengan CAR [capital adequacy ratio] 14% masih dikecualikan atau tidak, itu yang kami belum tahu,” ujarnya.

Menurutnya, BTN tergolong memiliki LDR tinggi bahkan di atas 100% karena sebagian ekspansi kredit mengandalkan emisi obligasi. Surat berharga pasar modal tersebut tidak diperhitungkan dalam LDR.

Namun, bank yang fokus pada kredit pemilikan rumah ini selalu dikecualikan dari sanksi GWM-LDR karena menjaga rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%.

BI akan menurunkan batas atas rasio intermediasi GWM-LDR menjadi 78%-92%. Kebijakan yang akan terbit pada 3 bulan mendatang atau sekitar November itu akan mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan GWM-LDR pada posisi 78%-100%.

Kebijakan ini ditempuh setelah bank sentral mempertahankan BI Rate pada 6,5% di tengah tekanan inflasi yang menembus 8,61%. Dengan kebijakan ini, bank yang memiliki LDR (loan to deposit ratio) di atas 92% akan dikenakan sanksi penalti GWM tambahan.

Sebenarnya, aturan GWM-LDR terbit pada 2010. Pada aturan ini bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari target akan dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga Rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Sanksi penalti GWM-LDR dikecualikan bagi bank yang memiliki CAR minimal 14%. (Novita Sari Simamora)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini