Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan peningkatan giro wajib minimum sekunder menjadi 4% akan diberlakukan secara bertahap dalam kurun waktu 3 bulan dari September—November.
Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI, mengatakan bank sentral akan menaikan giro wajib minimum sekunder dari 2,5% menjadi 4% secara bertahap hingga November 2013.
“Kenaikan GWM Sekunder dilakukan secara bertahap 0,5% tiap bulan dari September—November sehingga menjadi 4%,” ujarnya Jumat (16/8/2013).
Perry Warjoyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan peningkatan GWM Sekunder dimaksudkan untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan.
Dengan adanya GWM Sekunder lebih besar, tuturnya, bank akan memperbesar kepemilikan Surat Berharga Negara dan Sertifikat Bank Indonesia, yang dapat digunakan untuk jaminan lending facility bila membutuhkan likuiditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel