RAPBN 2014 Masih Berorientasi Birokrasi

Bisnis.com,17 Agt 2013, 16:38 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 dinilai masih berorientasi birokrasi, terlihat dari lonjakan alokasi anggaran untuk birokrasi yang besar.

Hal ini bertolak belakang dengan arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2014 yang ditetapkan pemerintah, yakni Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan Kebijakan Fiskal yang Sehat dan Efektif.

Anggota Komisi XI Dolfie Otniel F.P mengatakan penghematan subsidi BBM yang dijanjikan pemerintah akan menambah signifikan belanja infrastruktur ataupun belanja modal, tidak terbukti.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hanya dirasakan langsung oleh PNS dengan kenaikan gaji pokok, sedangkan masyarakat lainnya menunggu ‘tetesan’ pertumbuhan ekonomi yang melambat,” katanya hari ini, Sabtu (17/8/2013).

Sementara itu, program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah sepanjang 2009-2013 telah menghabiskan anggaran Rp470 triliun, tetapi tetap menyisakan masyarakat miskin dan rentan miskin yang relatif tetap, yakni 53 dari juta penduduk pada 2009 hanya turun menjadi 52 juta penduduk pada 2013.

Menurutnya, pada RAPBN 2014, tidak ada pendekatan baru dalam pengentasan kemiskinan. Pada 2014, pemerintah justru menetapkan angka kemiskinan 9%-10% atau lebih rendah dari sasaran 2013 yang mencapai 9,5%-10,5%.

Selain itu, visi keadilan tidak tergambarkan, terutama strategi penurunan gini ratio yang saat ini mencapai 0,41.

“Program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia) yang tidak diimbangi dengan alokasi anggaran untuk 181 daerah tertinggal hanya akan menciptakan kesenjangan baru,” ujarnya.

Adapun kebijakan transfer daerah pemerintah dipandang hanya bersifat reguler. Pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus (DAK) kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Padahal, ini diamanatkan oleh UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 108,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini